Rekrut Pekerja Tujuan Singapura, Dua Wanita ini Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rekrut Pekerja Tujuan Singapura, Dua Wanita ini Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kedua pelaku inisial SS dan DNA

SUARA RAKYAT KEADILAN | BATAM - Dua wanita berinisal berinisial SS (38) dan DNA (26) yang diduga melakukan perekrutan calon tenaga kerja secara ilegal tujuan untuk dipekerjakan di Singapura dengan menggunakan media sosial Facebook (FB) ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Barelang.

Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, pelaku DNA diamankan pada hari Jumat (17/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Batam sedangkan pelaku SS berhasil diamankan pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.30 Wib di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

Selanjutnya pelaku SS dibawa penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, demikian hal itu disampaikan Wakasatreskrim Polresta Barelang AKP Efendi didampingi Kanit VI Satreskrim Iptu Dwi Dea Anggraini dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

Menurut AKP Efendi, kasus itu terungkap pada hari Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14.30 Wib di mana setelah anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melihat di facebook dan melihat status “Dila Quincy” di Facebook yang mengatakan bahwa akan memberikan fasilitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura.

"Dengan melihat status tersebut, unit VI sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun Facebook tersebut di Cafe Vitka Tiban sedang bertemu seseorang yang mau bertanya tanya kepada pemilik akun terkait pemberangkatan ke Singapura," terang AKP Efendi.

Lebih lanjut diterangkannya, dengan temuan tersebut, unit VI menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampung di Perumahan Tiban Mas Kota Batam.

Pada saat di lokasi rumah tersebut, Unit VI Sat Reskrim bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak 2 Desember 2021 lalu.

Selain itu juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut.

"Kemudian Unit VI Sat Reskrim membawa bukti-bukti tersebut, saksi saksi dan pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang," ujarnya.

Kata dia, guna proses lebih lanjut, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan di lapangan, benar telah terjadi tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia," ungkapnya.

Dalam kasus ini, AKP Efendi mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Handphone Oppo milik Dilla Nur Adillah, Handphone Oppo milik Susilawati Sudiana, Passport milik Sarifa Ida Kholida, Passport milik Zulkaiqah, Tiket pesawat CPMI, IPA (In principal Approval) CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta Buku pengeluaran.

Terkait penangkapan kedua pelaku itu, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Wakasat Reskrim AKP Efendi mengatakan, bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI hingga proses pemberangkatan ke Singapura dan dikuatkan dengan Foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media sosial Facebook dan Tiktok.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke - (1)e K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tutup Wakasat Reskrim AKP Efendi. (Ril)

Lebih baru Lebih lama